Peran Aulia Pohan Dalam Kasus Bank Century
Opini, Pilihan, Terkini Tuesday, August 14th, 2012 - 10:11 amOleh: Bambang Soesatyo, Anggota Timwas Century DPR
Peran dan keterlibatan Aulia Pohan dalam mata rantai kasus Bank Century (BC) mulai dari pemberian fasilitas GSM kepada Bank CIC.
Untuk membongkar kasus BC secara tuntas, mau tidak mau investigasi harus dimulai dari tahun 2000 ketika masih bernama Bank CIC.
1. Bank CIC ikut serta dalam program GSM-102 pada tahun 2000 dan 2001 dengan jumlah fasilitas yang diterima sebesar US$ 953.9 juta diberikan oleh Commodity Credit Corp melalui USDA. Dana tersebut diterima dari tiga bank, yakni SCB US$ 191,4 juta, Bank Denver US$ 616 juta, dan Deutsche Bank US$ 146,5 juta
2. Alokasi yang diberikan untuk Indonesia secara total adalah US$ 1,2 milyar. Dimulai sejak Oktober 1999 dengan plafon awal US$ 400 juta. Ada 14 bank lokal termasuk bank BUMN yang ditunjuk oleh BI sebagai bank pelaksana. Adalah suatu keanehan bahwa dari plafon yang diberikan kepada Indonesia sebesar US$ 1,2 milyar, Bank CIC mendapatkan alokasi sebesar US$ 950juta atau hampir 85% dari keseluruhan fasilitas.
3. Bank CIC ketika itu adalah bank kecil yang baru mendapat izin sebagai bank devisa, tidak mempunyai track record sebagai international banking maupun trade financing tapi diberi rekomendasi oleh BI untuk mendapatkan plafon sampai US$ 950jt.
Fasilitas GSM-102 ini berjangka waktu 3 tahun (secara blanket). Ini bukan berarti bahwa fasilitas yang diberikan kepada importir juga 3 tahun. Fasilitas yang diberikan kepada importir tentunya mengikuti jangka waktu LC sebagai underlying transaction dan sifatnya self liquidating.
Artinya pada saat importir melunasi financing import tersebut, maka bank pelaksana harus melakukan pembayaran kepada bank pemberi kredit. Hal inilah yang tidak dilakukan oleh Bank CIC sehingga dapat memanfaatkan fasilitas GSM-102 sebagai suatu pembiayaan tetap berjangka waktu 3 tahun, dalam US$ dengan bunga rendah (karena 80% risiko kredit ditanggung oleh CCC).
4. Jadi dapat kita bayangkan dalam periode pasca krismon 1998 sebagian besar bank lokal masih kesulitan likuiditas, kemudian problem BLBI dan dilanjutkan dengan Rekapitalisasi Perbankan.
5. Industri perbankan semakin terpuruk dengan langkanya sumber dana pihak ketiga, mengakibatkan pinjaman interbank lokal sampai mencapai 90% per tahun.
6. Kondisi semakin memburuk sampai LC yg diterbitkan oleh Bank Indonesia harus di konfirmasi oleh bank asing untuk dapat dinegosiasikan di luar negeri.
7. Dalam kondisi pasar γαng demikian, tiba-tiba muncul sebuah bank kecil bernama CIC Bank menikmati likuiditas murah untuk jangka waktu 3 tahun. Sebanyak hampir US$ 1 milyar atau eqivalent Rp12 triliun dengan kurs pada waktu itu.
8. Dalam sekejap CIC dikenal sebagai bank yang bisnisnya terfokus pada trade financing. Aset dan kewajiban bank ini juga meningkat pesat. Jika pada September 2000 kewajiban CIC masih sekitar Rp 4,4 triliun, maka per September 2001 melonjak dua kali lipat menjadi Rp 9,2 triliun.
9. Ironisnya, rasio kecukupan modal (CAR) menurun dari 10,83% pada September 2000 menjadi 4,87% per September 2001.
10. Berbekal likuiditas dari fasilitas GSM 102 yang diputar dulu CIC Bank membeli instrumen pasar uang valuta asing melalui Chinkara Capital yang juga adalah pemegang saham. CIC berspekulasi dalam membeli instrumen derivative semacam Credit Linked Notes dan instrument lain yang terdapat spread antara harga beli dengan face value.
11. Investasi antara lain membeli US Treasury Strips sebesar US$ 177 juta berjangka waktu 10 tahun dan tidak berbunga. (Catatan: US Treasury Strips adalah instrumen yang diterbitkan oleh Bank Sentral Amerika berupa Bonds berjangka waktu 10 tahun dimana coupon pembayaran bunga setiap 6 bulan telah dipisahkan (strip) dan dijadikan instrumen bond tersendiri. Dengan demikian US Treasury strip Bond hanya terdiri dari prinsipalnya saja atau sama dengan zero coupon bond). Alias tidak menghasilkan pendapatan bunga karena sudah ditarik di depan.
12. Investasi lainnya adalah dalam instrument Credit Linked Notes (CLN) yang dibeli sebesar US$ 225 juta berkaitan dengan pinjaman pemerintah Indonesia yang akan jatuh tempo pada akhir 2005. Instrumen ini dikenal dengan CLN/ROI 2005.
13. Berkaitan dengan dugaan penyelewengan atas pengelolaan fasilitas GSM-102 tersebut, BI menerjunkan tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan di CIC pada bulan Juli- November 2001.
14. Laporan hasil pemeriksaan BI yang dilakukan pada bulan Juli-November 2001 sesungguhnya memberikan gambaran kondisi bank yang lebih realistis dengan berbagai macam pelanggaran perihal ketentuan CAR, NPL, Legal Lending Limit.
15. Kondisi CIC ketika itu dapat dikatakan “setengah hidup”, hampir 70% sumber dana berasal dari GSM-102.
16. Hasil pemeriksaan BI tersebut ditindak lanjuti dengan surat BI tertanggal 22 Juli 2002 berupa teguran. Sebab manajemen dan pemegang saham tidak menanggapi temuan dari hasil pemeriksaan BI November 2001 dengan suatu action plan yang dapat memperbaiki kondisi bank.
17. Kenapa investasi di US Treasury STRIPS? Patut diduga bahwa coupon bunga untuk jangka waktu 10 tahun yang sudah menjadi menjadi obligasi baru telah ditarik tunai di depan walaupun dalam pembukuan tercatat sebesar US$ 177 juta namun dana yang dikeluarkan tidak sebesar itu karena dikurangi pendapatan bunga selama 10 tahun yang ditarik di muka.
18. Demikian juga untuk instrument CLN ROI sebesar $225 juta. Menurut sang empunya bank, ini atas perintah Aulia Pohan Direktur BI saat itu. Barangkali pada awalnya instrumen ini cukup menjanjikan akan membawa untung, karena sebagai pejabat BI tentunya paling mengetahui apakah pinjaman pemerintah yang akan jatuh tempo 2005 dibayar atau tidak. Yang jelas instrumen derivative ini dijual oleh pasar dengan tingkat discount yang tinggi karena country risk Indonesia masih tinggi.
19. Jumlah dana yang keluar untuk membeli instrumen CLN/ROI tidaklah $225 juta walaupun dalam pembukuan tertera senilai face value. Dengan asumsi harga dibawah par 20% saja maka pemilik CIC sudah bisa mengantongi $20- $50 juta atas transaksi ini.
20.Inilah yang diisukan sebagai instrumen bodong padahal sebetulnya merupakan jumlah discount yang dinikmati atas pembelian derivative CLN.
21. Menjelang jatuh tempo CLN/ROI di thn 2004- 2005 dunia di kejutkan dengan meroketnya harga minyak tidak ada satu pakar pun termasuk direksi BI yang dapat memprediksi bahwa di tahun 2005 harga minyak mencapai $100 per barrel. Akibatnya pemerintah RI default terhadap pinjamannya, sehingga harga instrumen derivative CLN/ROI 2005 terjun bebas.
Disinilah kelanjutan dari malapetaka CIC bank γαnϛ melibatkan pejabat BI. Bemula dari niat memutarkan dana murah GSM-102 sebesar $900 juta dengan mengharapkan keuntungan besar, malah mengakibatkan lobang besar dalam struktur keuangan CIC. Hal tersebut yang memantik diadakannya BI pada akhir tahun 2001, γαnϛ memberikan gambaran kondisi CIC yang sesungguhnya.
22. Sebenarnya Kejaksaan Tinggi Jakarta pernah menggelar perkara CIC di tahun 2002. Sejumlah pejabat BI telah antara lain, AP, AT termasuk dirjen lembaga keuangan ketika itu Darmin Nasution. Akan tetapi kasus tersebut seakan raib ditelan bumi tidak terdengar kelanjutannya.
23. Proses merger CIC, Pikko, Danpac menjadi BC adalah salah satu upaya untuk menutupi lobang tersebut. BI dan Bapepam pun menutup mata atas berbagai macam pelanggaran rambu-rambu aturan dalam proses merger tersebut. Utamanya adalah membiarkan nilai asset CIC sebagai bank penerima penggabungan seperti apa adanya (book value), tanpa dilakukan proses revaluasi atau mark to market atas instrument surat berharga pasar uang yang nyata-nyata telah berkurang nilainya.
24. Fasilitas GSM-102 yang diberikan kepada CIC sesungguhnya telah jatuh tempo pada tahun 2002 dan 2003. Dαn belum dapat dikembalikan oleh CIC, oleh karena sebagian besar dana masih nyangkut di Surat Berharga. USDA dαn Commodity Credit Corporation sebagai penjamin fasilitas GSM kemudian melakukan blacklist terhadap Indonesia dαn segala fasilitas penjaminan kredit yang berkaitan dengan import commodity dibekukan untuk sementara waktu.
Jika kita urut dari awal, terlihat dengan jelas kejanggalan-kejanggalan yang patut dipertanyakan dan kental oleh keterlibatan BI maupun oknum BI.
- Pemberian rekomendasi kepada CIC untuk mendapatkan fasilitas GSM-102 kepada USDA sebesar $950 juta atau 85% dαrί total alokasi yang diberikan USDA kepada Republik Indonesia. Padahal banyak bank-bank yang lebih qualified untuk menjalankan program tersebut yang mempunyai track record dalam trade financing.
- BI membiarkan CIC beroperasi sejak tahun 2000 dengan struktur assets yang tidak wajar, diluar kelaziman sebuah bank komersial. Laporan keuangan dengan jelas menggambarkan bahwa 70% dari ί assets tertanam di Surat Berharga Valuta Asing. Sudah hampir pasti melanggar ketentuan rambu-rambu kontrol seperti batasan Net Open Positon.
- Keterlibatan pejabat BI, Aulia Pohan yang merekomendasikan investasi dalam CLN ROI 2005 sebanyak $225jt.
- BI membiarkan proses merger yang melanggar berbagai macam ketentuan, yang telah di laporkan dalam audit BPK.
- BI membiarkan BC hasil merger melakukan berbagai macam akrobat keuangan. Antara lain,BC menjaminkan penempatan dana valuta asing pada bank koresponden sebanyak equivalen Rp2 triliun untuk dijaminkan dalam rangka memberikan fasilitas back to back credit kepada nasabah terkait group. Dimana pada akhirnya dana penempatan tersebut dieksekusi oleh bank koresponden, sebagai offset terhadap pemberian kredit tersebut.
Jadi kalau kita pilah-pilah timeline mulai tahun 2000 sampai merger 2005 kemudian dαrί 2005 sampai 2008 , dilanjutkan 2008 sampai 2010, maka agendanya macam-macam. Tapi kalau penegak hukum termasuk KPK bilang tidak dapat menemukan unsur pidana, ya agak aneh. (****)




























