Sabtu, 18 Mei 2013
Home » Pilihan, Suara Pemerintah, Terkini » Presiden SBY Kalah Lagi di Pengadilan, Kali Ini Terkait Pembelian Saham Newmont

Presiden SBY Kalah Lagi di Pengadilan, Kali Ini Terkait Pembelian Saham Newmont

Ketua MK Mahfud MD (Foto: IST)

SPC, Jakarta – Kekalahan beruntun di pengadilan sedang dialami pemerintah Presiden SBY. Setelah bertubi-tubi dikalahkan mantan Menkumham Yusril Izha Mahendra, kali ini, Presiden SBY kalah dalam gugatan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) melawan DPR dan BPK.

Dalam pembacaan putusan hari ini, Majelis Hakim Konsitusi menyatakan, pembelian saham divestasi 7% PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) MK menolak permohonan gugatan pemerintah.

“Pemohon (pemerintah) dan termohon I (DPR) harus membuat kebijakan bersama. Maka Pembelian saham 7% NNT kewenangan pemohon dengan persetujuan termohon I (DPR),” ujar Ketua MK Mahfud MD di ruang sidang utama MK di Jakarta, Selasa (31/7/2012).

Alhasil, kesepakatan bersama antara permintah dan NNT terkait divestasi saham itu harus dibatalkan.

Sebelumnya, Presiden SBY melalui Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Menteri Keuangan Agus Martowardjojo melakukan gugatan terhadap DPR dan BPK dalam lingkup Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) terkait terkait pembelian saham itu. (SPC-15)

Berita Terkait

Leave a Reply

Mobile Site

QR Code - scan to visit our mobile site

Archives

© 2013 SuaraPengusaha.Com. All Rights Reserved | Pindah ke Situs Mobile