Presiden SBY Kalah Lagi di Pengadilan, Kali Ini Terkait Pembelian Saham Newmont
Pilihan, Suara Pemerintah, Terkini Tuesday, July 31st, 2012 - 02:01 pmSPC, Jakarta – Kekalahan beruntun di pengadilan sedang dialami pemerintah Presiden SBY. Setelah bertubi-tubi dikalahkan mantan Menkumham Yusril Izha Mahendra, kali ini, Presiden SBY kalah dalam gugatan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) melawan DPR dan BPK.
Dalam pembacaan putusan hari ini, Majelis Hakim Konsitusi menyatakan, pembelian saham divestasi 7% PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) MK menolak permohonan gugatan pemerintah.
“Pemohon (pemerintah) dan termohon I (DPR) harus membuat kebijakan bersama. Maka Pembelian saham 7% NNT kewenangan pemohon dengan persetujuan termohon I (DPR),” ujar Ketua MK Mahfud MD di ruang sidang utama MK di Jakarta, Selasa (31/7/2012).
Alhasil, kesepakatan bersama antara permintah dan NNT terkait divestasi saham itu harus dibatalkan.
Sebelumnya, Presiden SBY melalui Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Menteri Keuangan Agus Martowardjojo melakukan gugatan terhadap DPR dan BPK dalam lingkup Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) terkait terkait pembelian saham itu. (SPC-15)





























