Pemerintah Perlu Buat UU Peruntukkan Tanah Untuk Pertanian
HIPMI, Pilihan, Suara Pemerintah, Terkini Tuesday, July 24th, 2012 - 05:00 pmSPC, Jakarta – Mengatasi berulangnya krisis pangan, setidaknya krisis beberapa jenis pangan dan ketergantungan pada pangan impor, pemerintah harus melakukan terobosan.
Salah satunya dengan membuat Undang-Undang (UU) tentang Peruntukan Tanah untuk pertanian.
“Pemerintah harus buat UU peruntukan tanah untuk pertanian dari sekarang yang harus disesuaikan dengan kebutuhan penduduk, sampai masa depan kita, untuk anak dan cucu,” ujar Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesaia (Hipmi) Harry Warganegara Harun kepada Suarapengusaha.com di Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Menurut dia, saat ini, seiring dengan pertambahan penduduk, lahan makin sedikit karena banyak dipakai untuk membangun jalan, rumah dan sebagainya.
Saat ini, jelas Harry, di Indonesia ukuran lahan sawah berbanding petani hanya 0,2 hektar /petani. Sedangkan di Thailand mencapai 5 hektar/petani dan Malaysia 3 hektar/petani.
Sebelumnya, para perajin tempe telah memastikan akan melakukan mogok tiga hari, tidak memroduksi tempe dan tahu selama tanggal 25-27 Juli. Akibat mogok itu, dipastikan wilayah Jabodetabek, Bandung dan Banten akan kehilangan tempe dan tahu dari pasar-pasarnya.
Kenaikan harga kedelai itu karena persoalan di negara-negara dimana Indonesia mengimpor kedelai. Sampai saat ini, dari total 3 juta ton kebutuhan kedelai per tahun, 60% di antaranya di impor. Kedelai diimpor dari lima negara utama yaitu, Amerika Serikat, Malaysia, Kanada, Ukraina, dan China.
Sementara itu, Menteri Pertanian Suswono mengatakan, Indonesia masih kekurangan lahan sekitar 500 ribu hektar untuk lahan budidaya kedelai. Sampai saat ini, lahan itu belum juga terealisasi. (SPC-15)





























