Senin, 20 Mei 2013
Home » Pilihan, Suara Pemerintah, Terkini » Penting, Jam Kerja PNS DKI Jakarta Dikurangi 1,5 Jam Selama Bulan Puasa

Penting, Jam Kerja PNS DKI Jakarta Dikurangi 1,5 Jam Selama Bulan Puasa

Ilustrasi (Foto: IST)

SPC, Jakarta – Bagi Anda yang akan berurusan dengan kantor pemerintah di Jakarta selama bulan puasa, penting memperhatikan informasi ini.

Pasalnya, jam kerja seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DKI Jakarta akan dikurangi selama 1,5 jam. Jadi, kalau ada urusan dengan pemerintah setempat, ada baiknya menyesuaikan dengan waktu kerja mereka.

Pengurangan jam kerja PNS di lingkup Pemprov DKI Jakarta tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur nomor 1073/2012, tentang pengaturan jam kerja selama bulan suci Ramadan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Budhiastuti menjelaskan, bila selama ini jam kerja berlangsung selama pukul 07.30-16.00 WIB, maka selama bulan puasa menjadi pukul 08.00 dan pulang lebih cepat menjadi pukul 15.00 WIB, kecuali Jumat menjadi pukul 15.30 WIB.

Budhiastuti mengatakan, pengaturan seperti ini, sebenarnya bukanlah hal baru. Telah dilakukan juga pada tahun-tahun sebelumnya. (SPC-15)

 

Berita Terkait

Leave a Reply

Mobile Site

QR Code - scan to visit our mobile site

Archives

© 2013 SuaraPengusaha.Com. All Rights Reserved | Pindah ke Situs Mobile