Pejabat Pemerintah Rame-Rame Memrotes Agus Martowardojo Soal Proyek JSS
Pilihan, Suara Pemerintah, Terkini Monday, July 9th, 2012 - 04:44 pmSPC, Jakarta – Kengototan Menkeu Agus Martowardojo yang mengusulkan untuk mengambil alih pelaksanaan studi kelayakan (Feastibility Study/FS) meski alasannya rasional, mengundang perlawanan keras.
Bukan dari pihak luar, tapi justru dari pihak pemerintah sendiri. Oleh para pejabat negara di pusat dan daerah.
Protes pertama diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida S Alisjahbana yang membantah habis-habisan adanya persetujuan pemerintah atas usulan itu.
Pada hari yang sama, bantahan juga disampaikan oleh seorang deputi dari Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian.
Hari ini, bantahan tegas justru disampaikan Menko Perekonomian Hatta Rajasa yang menyatakan, sesuai kesepakatan awal, proyek itu tidak menggunakan dana APBN. Kalau pun usul Menkeu itu disetujui, pembahasannya dalam APBN 2013 sudah terlambat.
Kini, dua gubernur yang menjadi bagian dari pemrakarsa proyek itu, yakni Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP juga melakukan penolakan tegas atas usul Agus itu.
Kedua kepala daerah itu bergabung dalam konsorsium dengan Artha Graha Network milik Tomy Winata.
Protes kedua gubernur itu disampaikan melalui surat bersama, berdasarkan dokumen kedua gubernur bernomor 000/S_580/II.10/2012 dan 188/2059-Bapp/2012.
Surat ebrtanggal 5 Juli 2012 itu berisi tanggapan atas usulan menteri keuangan tentang Perpres No. 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
Surat itu berisi 6 hal utama. Di antaranya, persoalan pertumbuhan jumlah kendaraan yang melintasi Selat Sunda, kritikan terhadap usulan revisi Perpres No 86 Tahun 2011, kekhawatiran dampak usulan Menkeu itu pada ketidakpastian hukum dan menurunnnya minat investasi swasta.
Dalam surat yang ditandatangani dan distempel oleh kedua gubernur itu pada kesimpulannya menyatakan dengan tegas sangat keberatan dan minta agar usulan revisi terhadpa Perpres No 86 Tahun 2011 agar ditarik kembali. (SPC-15/dtk)





























