Sabtu, 25 Mei 2013
Home » Bisnis Daerah, Pilihan, Terkini » Amran Batalipu Sudah Dipantau Sejak 2010 Berbekal Laporan Masyarakat

Amran Batalipu Sudah Dipantau Sejak 2010 Berbekal Laporan Masyarakat

Cuplikan video yang memperlihatkan Amran berusaha lari dari penangkapan oleh penyidik KPK minggu lalu (Foto: mediaindonesia.com)

SPC, Jakarta – Penggerekan penyerahan suap pada minggu lalu yang melibatkan Bupati Buol Amran Batalipu terjadi tidak terjadi tiba-tiba.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memantaunya sejak 2010. KPK mulai beraksi sejak saat itu karena adanya laporan dari masyarakat.

“Apa yang dilakukan KPK ini merupakan dukungan dari masyarakat. Sejak tahun 2010 sudah banyak laporan dari masyarakat yang masuk,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (6/7/2012) petang.

Amran dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11, pasal 12 huruf a atau b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK sendiri menangkap Amran pagi dinihari tadi di kediamannya. Sebelumnya, ketika KPK melakukan tangkap tangan minggu lalu, Amran berhasil melarikan diri dibantu pengawal dan pendukungnya.

Amran diduga menerima suap dalam urusan penerbitan izin hak guna usah alahan perkebunan sawit PT Hardaya Inti Plantation. Perusahaan itu milik Siti Hartati Murdaya, yang juga anggota Dewan Pembina Partai Demokrat. Hartati sendiri sudah dikenai status cegah ke luar negeri. (SPC-15)

Berita Terkait

Leave a Reply

Mobile Site

QR Code - scan to visit our mobile site

Archives

© 2013 SuaraPengusaha.Com. All Rights Reserved | Pindah ke Situs Mobile