Jumat, 24 Mei 2013
Home » Pilihan, Suara Pemerintah, Terkini » Ini Dia 5 Instruksi Presiden SBY Buat Dahlan Iskan

Ini Dia 5 Instruksi Presiden SBY Buat Dahlan Iskan

Presiden SBY (Foto: IST)

SPC, Jakarta – Kebenaran soal adanya teguran terhadap Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait aksinya beberapa waktu terakhir akhirnya terungkap.

Sandungan Dahlan kali ini adalah aksinya mengganti direksi PT Pertamina beberapa bulan lalu tanpa melalui Tim Penilai Akhir yang diketuai oleh Presiden.

Aksi Dahlan yang sempat heboh itu, menjadi perhatian Menteri Sekretaris Kabinet yang juga sekretaris TPA, Dipo Alam.

Dipo pun mengirimkan memorandum kepada Presiden atas tindakan Dahlan itu.

Hasilnya, Dahlan tidak boleh lagi mengulang tindakan serupa itu. Dahlan diwajibkan proses sesuai dengan sistem dan prosedur yang diatur dalam instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2005.

Menindaklanjuti arah Presiden SBY itu, Dipo Alam sebagai Menteri Sekretaris Kabinet memberikan lima instruksi yang harus dipatuhi Dahlan Iskan. Instruksi itu tertuang dalam surat Nomor: R.51/Seskab/II/2012 perihal Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang melalui Penilai Akhir.

Surat itu berisi arahan kepada Menteri Sekretaris Kabinet untuk disampaikan kepada Menteri BUMN.

Berikut adalah kutipan isi instruksi atau arahan tersebut:

1. Untuk mewujudkan akuntabilitas dalam proses pengusulan Direktur Utama dan/atau Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas BUMN, Menteri BUMN diminta untuk melaksanakan proses dimaksud sesuai dengan sistem dan prosedur yang diatur dalam instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Anggota Direksi dan/atau Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah di ubah dengan instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2005.

2. Khusus untuk pengusulan Direktur Utama dan/atau Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas BUMN pada 15 BUMN sebagaimana dimaksud dalam surat saudara tersebut di atas, diminta agar Menteri BUMN terlebih dahulu mengkonsultasikan dengan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi;

3. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dimaksud, Menteri BUMN segera meneruskan usulan tersebut kepada Sekretaris Kabinet selaku Sekretaris Penilai Akhir untuk kemudian dibahas oleh Penilai Akhir;

4. Dalam waktu 3 hari kerja sejak selesainya pembahasan oleh Penilai Akhir, hasil pembahasan dimaksud dilaporkan oleh Sekretaris Kabinet selaku Sekretaris Penilai Akhir kepada Presiden guna mendapat persetujuan;

5. Persetujuan Presiden akan kami sampaikan kepada Menteri BUMN dalam waktu dua hari kerja sejak diberikannya persetujuan Presiden dimaksud. (SPC-15/bsc)

 

Berita Terkait

Leave a Reply

Mobile Site

QR Code - scan to visit our mobile site

Archives

© 2013 SuaraPengusaha.Com. All Rights Reserved | Pindah ke Situs Mobile