Rabu, 19 Juni 2013
Home » Pilihan, Suara Pemerintah, Terkini » Bupati Buol Diburu KPK Terkait Suap atas Izin Konsesi Lahan

Bupati Buol Diburu KPK Terkait Suap atas Izin Konsesi Lahan

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (Foto: IST)

SPC, Jakarta – Bupati Buol Amran Batalipu diduga terkait dengan kasus penyuapan yang ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin. Saat ini, calon incumbent untuk pilkada pada 4 Juli 2012 itu sedang diburu KPK.

Nah, pemberian suap yang dilakukan oleh Anshori, seorang yang diduga dari perusahaan sawit di wilayah itu ternyata terkait penerbitan izin atau hak.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penangkapan itu terkait pemberian uang yang berkaitan dengan hak lahan.

“Uang yang diberikan terkait izin konsesi lahan,” ujar Bambang dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/6/2012) semalam.

Anshori sendiri sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Amran masih dalam pengejaran. Diduga dia kabur saat digerebeq karena dilindungi para pendukungnya.

Para penyidik KPK pun sempat hampir diamuk dan merusak sebuah kendaraan. Para penyidik KPK akhirnya mundur dan dilindungi oleh aparat kepolisian setempat. (SPC-15)

 

 

 

Berita Terkait

2 Comments for “Bupati Buol Diburu KPK Terkait Suap atas Izin Konsesi Lahan”

  1. Abraham Samad: Bupati Buol Ditetapkan Jadi Tersangka
    Fajar Pratama – detikNews

    Jakarta – Ketua KPK Abraham Samad mengungkap perkembangan terbaru kasus penyuapan di Buol, Sulawesi Tengah. Pria asal Makassar itu mengatakan Bupati Buol, Amran Batalipu, telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

    “Dia sudah tersangka,” kata Abraham menjawab pertanyaan detikcom mengenai status Amran Batalipu, Kamis (28/6/2012).

    Sejak awal, saat memberikan penjelasan tentang penangkapan pelaku suap Buol, Selasa (26/6) lalu, Abraham juga menyatakan sang bupati sebagai tersangka.

    “Operasi tangkap tangan ini melibatkan orang yang diduga, atau sudah jadi tersangka, yaitu Bupati. Tersangka berinisial AMB (Amran Batalipu),” katanya.

    Namun pernyataan Abraham saat itu langsung dibantah oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. “Orang yang ditetapkan tersangka itu berinisial A (Pengusaha kelapa sawit Anshori). Dia diduga pemberi. Adapun yang itu dicabut,” ujar Bambang.

    Informasi yang dikumpulkan detikcom, kali ini Amran memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia telah ditangkap di suatu tempat di wilayah Tolitoli.

    Pada Selasa (26/6) lalu, KPK juga sudah menangkap pengusaha berinisial A di Buol, dan menetapkannya sebagai tersangka. Dari tangkap tangan itu, terdapat barang bukti sejumlah uang yang diduga jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

    KPK juga menangkap kolega A berinisial GS yang belakangan juga telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka diduga bekerjasama untuk menyuap Bupati Amran dalam meloloskan penerbitan hak lahan perkebunan sawit di daerah tersebut. (Persbuol dan sisa gaji pemain nasibe gimana nih)

  2. AMRAN BATALIPU MELURUSKAN DUGAAN KASUS SUAP DARI ANSHORI

    H. Amran Batalipu meluruskan dugaan atas kasus Suap Dana dari Anshori pada kampanyenya di Desa Bongo-Buol tadi siang.

    Amran Batalipu berkata kepada Masya Kampanye bahwa Berita yang teredar diberbagai Media itu semua hanya tuduhan semata tanpa bukti dari orang-orang yang menjatuhkannya.

    Selain itu Amran Batalipu mengatakan bahwa akhir-akhir ini berbagai macam model cobaan yang dia dapatkan untuk menjalani kampanyenya baik dari kue yang diberikan berisi jarum bahkan perna di todong oleh orang-orang yang tidak di kenal.

    Amran Batalipu juga berkata kenapa media-media sekarang memuat berita atau menerima berita begitu saja tanpa mencari bukti yang lebih jelas lagi.

    Di akhir kata sebelum menutup kampanye Amran Batalipu mengatakan, kalau memang KPK sedang mencari saya kenapa tidak langsung ke tempat lokasi kampanye, karena 90% masyarakat Buol tau dimana lokasi-lokasi saya mengadakan kampanye.

Leave a Reply

Mobile Site

QR Code - scan to visit our mobile site

Archives

© 2013 SuaraPengusaha.Com. All Rights Reserved | Pindah ke Situs Mobile