Ini Dia Alasan Penundaan Permendag Soal Impor Produk Hortikultura
Pilihan, Suara Pemerintah, Terkini Monday, June 18th, 2012 - 02:43 pmSPC, Jakarta – Pemberlakuan Permendag No. 30 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura resmi ditunda. Dari seharusnya berlaku mulai 15 Juni 2012 menjadi 28 September 2012.
Nah, apa alasan dibalik penundaan itu?
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengungkapkan, ada tiga alasan dibalik keputusan penundaan itu seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Senin (18/6/2012)
Pertama, masih butuh waktu untuk sosialisasi peraturan itu. agar dapat dipahami secara baik oleh semua pihak terkait. Mulai dari pemerintah, para pelaku ekspor dan impor, serta pedagang produk hortikultura.
Kedua, memberikan waktu kepada para importir untuk mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan. Termasuk sarana penyimpanan yang sesuai dengan karakteristik produk, seperti cold storage, gudang, dan kendaraan pengangkut berpendingin. Juga memiliki waktu lebih untuk melakukan penunjukan distributor dan memenuhi persyaratan perijinan.
Ketiga, ternyata, terkait dengan aturan organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO). Pemberlakuan aturan baru itu membutuhkan waktu melakukan notifikasi ke WTO.
“Notifikasi ini merupakan bukti komitmen Indonesia terhadap peraturan WTO yang sudah kita ratifikasi menjadi Undang-Undang,” ujar Deddy Saleh. (SPC-15)





























