Aturan Impor Baru Tak Berlaku, Impor Produk Hortikultura Bisa Melenggang
Pilihan, Suara Pemerintah, Terkini Monday, June 18th, 2012 - 02:55 pmSPC, Jakarta – Menyusul tak jadi berlakunya Permendag No. 30 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura maka impor buah tetap berjalan seperti biasa.
Kementerian Perdagangan memastikan tidak akan ada penahanan produk impor hortikultura yang tidak memiliki persetujuan impor di pelabuhan.
“Kami telah berkoordinasi dengan Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, dan Badan Karantina Kementerian Pertanian agar tanggal 15 Juni 2012 tidak ada penahanan produk impor hortikultura yang tidak memiliki persetujuan impor di pelabuhan,” ujar Dedy seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Senin (18/6/2012)
Aturan itu ditunda berlaku dari seharusnya pada 15 Juni 2012 menjadi 28 September 2012. (SPC-15)





























