Ini Dia 7 Pungutan Memberatkan Pengusaha
Bisnis Daerah, Pilihan, Suara Pemerintah, Terkini Monday, June 11th, 2012 - 03:40 pmSPC, Jakarta – Pungutan, apalagi yang tak resmi alis pungutan liar, sudah rahasia umum dalam berbagai urusah di Indonesia. Berbagai pengutan itu, termasuk yang legal, sangat memberatkan bagi para pengusaha.
Kepada Suarapengusaha.com, Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng di Kantor Apindo, Jakarta, (11/06/2012) membeberkan tujuh jenis pungutan yang memberatkan pengusaha di Indonesia.
Berikut adalah daftarnya:
1. Surat keterangan domisili masih dipersyaratkan dalam pendirian usaha. Padahal oleh Kemenkumham, ini sudah tidak dipermasalahkan. Ini berlaku di Bandung, Batam, Jambi, Makassar, Manado, dan Medan.
2. Adanya retribusi SIUP dan TDP. Padahal melalui Peraturan Mendagri No. 36 tahun 2007, SIUP dan TDP itu besarannya nol rupiah. Daerah yang masih memungut adalah Denpasar dan Gorontalo dengan retribusi SIUP Rp 70 ribu, lalu TDP Rp 200 ribu.
3. Persyaratan pembayaran fiskal yang diterapkan di Gorontalo, Manado, dan Pekanbaru. Padahal seharusnya peraturan ini tidak ada.
4. Persyaratan izin gangguan untuk semua jenis dan skala usaha, padahal ini tidak ada. Ini ada di Balikpapan, Bandung, Jambi, Makassar, Manado, dan Medan.
5. Pemeriksaan nilai tanah dan bangunan dalam pendaftaran properti, dan ini masih ada di Semarang.
6. Perizinan dan peralihan hak tanah yang berlaku ke Batam.
7. Biaya pendaftaran tenaga kerja dalam pendirian usaha. Ini terjadi di Palangka Raya dengan nilai Rp 100 ribu. (TIO)





























