DPR: Kalah Beruntun di Pengadilan, Tim Hukum Permalukan Presiden SBY
Pilihan, Suara Pemerintah, Terkini Tuesday, June 5th, 2012 - 08:51 pmSPC, Jakarta – Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pengangkatan 20 Wakil Menteri pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II inkonstitusional. Otomatis, 20 Wamen itu, mulai sejak putusan itu dibacakan pada sekitar pukul 11.00 Wib hari ini, otomatis ‘demisioner’.
Ini bukan kekalahan pertama bagi Presiden di pengadilan. Baik di pengadilan umum, maupun di MK.
Sebelumnya, Presiden SBY kalah dalam gugatan yang akhirnya menghempaskan Jaksa Agung Hendarman Soepanji dari jabatannya.
Barusan bulan lalu, Presiden SBY kalah juga di PTUN terkait penggantian Gubernur Bengkulu Agusrin. Keppres yang dikeluarkan Presiden terkait pengganti Agusrin dibatalkan pengadilan.
Nah, memasuki bulan ini, giliran Keppres pengangkatan para Wamen yang digugurkan MK.
“Bagi saya, yang menjadi persoalan utama adalah kelemahan kantor presiden SBY dalam merancang sejumlah kebijakan maupun Keppres. Ingat bahwa dalam rentang waktu kurang dari sebulan, sudah dua Keppres yang dibatalkan demi hukum,” ujar anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo kepada Suarapengusaha.com di Jakarta, Selasa (05/6/2012).
Menurut Bambang, putusan MK itu merupakan pil pahit bagi tim ahli dan penasihat hukum di kantor Presiden. Kekalahan tersebut akibat dari kelemahan tim ahli dan penasehat itu yang karenanya Presiden akhirnya dipermalukan. (SPC-15)





























