Senin, 20 Mei 2013
Home » Pilihan, Suara Pemerintah, Terkini » Ini Dia Alasan BP Migas Tetap Perlu Ada

Ini Dia Alasan BP Migas Tetap Perlu Ada

Logo BP MIgas (Foto: Antara)

SPC, Jakarta – Usulan agar BPH dan BP Migas dibubarkan tampaknya sulit dilakukan. Pasalnya, pembubaran kedua lembaga itu dengan memberikan wewenang besar lagi ke Pertamina justru dinilai kontraproduktif.

Pendapat itu disampaikan Ketua Purnakarya BP Migas Hamdi Zainal. Purnakarya adalah organisasi mantan pegawai BP Migas.

Menurut Hamdi, pengamat kebijakan publikn dan konsumen Agus Pambagio tampaknya tak memahami utuh isi UU 8/2071 tentang Pertamina.

Beberapa alasan Pertamina tidak bisa lagi diformat seperti sebelumnya.

Pertama, bila Pertamina ingin jadi ‘wasit’, peran yang selama ini ada pada BP Migas, harusnya Pertamina tidak bisa merangkap sebagai ‘pemain’.

Kedua, terkait UU 8/1971 tentang Pertamina terkait penugasan pertamina untuk melakukan pengelolaan upstream bisnis. Dalam regulasi itu, Pertamina disebut memperoleh retensi sebesar 3%.

“Dengan adanya BP Migas sejak 2001, semua retensi yang diterima Pertamina, langsung masuk ke kas negara. Misalnya, saat harga minyak US$ 30 per barel, Pertamina menerima retensi Rp 4 triliun per tahun. Kalau asumsi harga minyak US$ 80 per barel dikalikan 9 tahun maka penghematan yang terjadi mencapai Rp 54 triliun. Angka itu sekaligus merupakan penerimaan negara atas hilangnya retensi untuk Pertamina tersebut,” jelas Hamdi.

Ketiga, dalam UU lama, seluruh penjualan migas bagian negara, mampir dulu direkening pemerintah. Setelah dipotong retensi baru disetor ke pemerintah. Dengan tidak lagi melalui Pertamina, jatah pemerintah langsung ke kas negara, tanpa potongan.

Keempat, menghindari komplikasi hukum. Hal itu pernah terjadi saat kasus Karaha Bodas dimana Pertamina kalah di pengadilan Amerika Serikat. Akibatnya, ratusan juta dolar penjualan migas bagian negara ikut terblokir akibat kasus itu. (SPC-15)

Berita Terkait

Leave a Reply

Mobile Site

QR Code - scan to visit our mobile site

Archives

© 2013 SuaraPengusaha.Com. All Rights Reserved | Pindah ke Situs Mobile