Captain Jhony: Dulu Ditolak Mundur, Kini Dipaksa Mundur
Pilihan, Sosok & CEO, Terkini Monday, May 14th, 2012 - 04:58 pmSPC, Jakarta – Captain Sardjono Jhony Tjitrokusumo memang pantas kesal. Tiba-tiba diberhentikan dari posisi sebagai Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines (MNA).
Bagaimana tidak, pada 30 Januari 2012 lalu dia mengajukan mundur dari posisi prestisius itu kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan. Namun, pengunduran diri justru ditolak mentah-mentah oleh Dahlan.
“Saya tolak pengunduran dirinya sebab seluruh karyawan mendaulatnya untuk maju,” kata Dahlan menjelaskan alasan dibalik penolakan mundur Jhony itu pada Februari lalu kepada media massa.
Hari ini, Dahlan secara resmi melengserkan Jhony. Penggantinya pun, bukanlah orang ‘jauh’. Yakni, atasannya selama ini, yang menjabat sebagai Komisaris Utama, Rudy Setyopurnomo.
Usai dilantik, Rudy berturut alasan dibalik pemberhentian Jhony itu.
“Rugi karena tidak diurus dengan baik,” kata Rudy Setyopurnomo usai dilantik sebagai Direktur Utama Merpati di kantor BUMN, Senin (14/5/2012).
Dia mengungkapkan, pada 2011 maskapai itu merugi Rp 750 miliar. Bahkan, kuartal pertama tahun ini saja sudah rugi Rp 250 miliar. April ini saja, kata dia, rugi Rp 106 miliar.
Di tempat terpisah, Dahlan Iskan justru beralasan, penggantian itu karena Jhony terlalu baik dalam mempimpin perusahaan. Tidak jelas apa maksud kalimat ‘terlalu baik’ itu.
“Dirut yang lama (Jhony) orangnya sangat baik, bahkan terlalu baik. Pemimpin itu terlalu baik juga tidak baik. Seorang pemimpin yang baik tidak sama dengan seorang bapak yang baik,” tutur Dahlan.
Penggantian itu, kata Dahlan, agar Merpati lebih cepat keluar dari kesulitan yang besar.
Legowo Namun Kecewa
Meski mengaku legowo, Jhony tidak bisa menyembunyikan kekesalannya. Alhasil, pelantikan penggantinya itu dia tidak datang.
“Saya tidak akan datang, untuk apa. Saya sudah berkemas dan Senin ini akan berkumpul bersama keluarga saya,” ujar Jhony seperti dikutip dari detikFinance.
Jhony pun mengaku tidak tahu alasan pemerintah melengserkan dirinya. Dia pun mengaku kecewa bila alasan Kementerian BUMN untuk melengserkannya karena kinerja Merpati yang tidak kunjung membaik.
Jhonya bertutur, alasan usulan pengunduran dirinya saat itu adalah karena tidak diperkenankannya dia memasukkan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 200 miliar kedalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2012.
Jhony mengaku telah berupaya keras agar Merpati bisa selamat dari ‘kematian’ setelah selama bertahun-tahun berdarah-darah.
Dia menjelaskan, program revitalisasi dan restrukturisasi Merpati itu dimulai sejak 2008. Dan selama dia memimpin pada 26 Mei 2010 sampai 30 Desember 2011 tidak pernah ada suntikan dana apapun dari pemerintah.
“Bagaimana proses restrukturisasi dan revitalisasi ini bisa jalan tanpa adanya dana? Seharusnya jangan diumbar ketika Merpati masih merugi seharusnya diungkapkan bahwa selama periode tersebut sudah bagus Merpati masih hidup,” imbuhnya.
Dana PMA itu pun akhirnya cair pada 30 Desember 2011 pada pukul 16.00 sore. Selanjutnya, program restrukturisasi dan revitalisasi akan dimulai pada 2012.
Dia mengaku tetap bangga pernah menjadi pimpinan maskapai milik negara itu. Diapun berharap, penerusnya bisa meningkatkan kinerja maskapai itu.
“Saya harapkan tongkat estafet direktur utama tidak jatuh ke tangan yang salah. Saya akan menyesal jika itu terjadi. Tetapi saya mengaku bangga bisa bergabung dengan Merpati,” tutup Jhony.
Jhony sendiri bukanlah orang baru di Merpati. Dia mengawali karirnya di maskapai itu pada 1991. Setelah 13 tahun, Jhony keluar dan berkarir di Etihad Airways. Pada 2010, dia kembali ke rumah lamanya, Merpati dan menjadi Direktur Utama maskapai yang sudah berdarah-darah itu.
Pemecatannya ini tak ayal memicu reaksi para pilot. Tercatat, 68 orang menandatangani kesepakatan untuk mogok terbang, yang direncanakan pada hari ini, Senin (14/5/2012).
Mereka menilai, Jhony telah berkinerja baik. Mereka juga lebih sejahtera di banding sebelumnya. Bagi mereka, pencopotan mendadak itu melanggar Undang-Undang tentang BUMN karena tidak melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). (SPC-15)





























