Wah, Pajak Ekspor Berlaku, Pengusaha Tambang Ancam PHK Besar-Besaran
Pilihan, Suara Pemerintah, Terkini Monday, May 7th, 2012 - 08:45 amSPC, Jakarta – Menyusul kebijakan pajak ekspor (PE) terhadap 14 komoditas tambang yang berlaku mulai hari ini, 6 Mei 2012, pengusaha tambangpun menebar ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.
“Keluarnya Permen 07 ESDM bukan pekerjaan mudah, karena akan banyak berdampak negatif bagi pengusaha dan investor. Di areal pertambangan pasti terjadi PHK besar-besaran lalu terjadi konflik antara karyawan dengan perusahaan terkait pesangon dan beragam hal lain,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia Poltak Sitanggang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/5/2012)
Para pengusaha pun, kata dia, cenderung menolak memberikan pesangon bila terjadi PHK. Sebab, kata dia, penyebab PHK bukan karena kebijakan perusahaan. Tapi karena kebijakan pemerintah.
“Pengusaha pertambangan harus menanggung kerugian yang sangat besar akibat batalnya kontrak-kontrak, baik dengan kontraktor, buyer dan bank. Tidak tertutup kemungkinan pengusaha harus menghadapi sekian banyak gugatan hukum dari berbagai pihak akibat batalnya berbagai perjanjian,” katanya.
14 logam mineral yang dikenakan PE bila diekspor dalam bentuk raw material (bahan mentah) adalah tembaga, emas, perak, timah, timbal, kromium, molybdenum, platinum, bauksit, bijih besi, pasir besi, nikel, mangan dan antimony. (SPC-15)




























