Senin, 20 Mei 2013
Home » Pilihan, Suara Pemerintah, Terkini » Wah, DP KPR Minimal 30%, Penundaan Pembelian Rumah Sampai 10 Bulan

Wah, DP KPR Minimal 30%, Penundaan Pembelian Rumah Sampai 10 Bulan

Ilustrasi (Foto: IST)

SPC, Jakarta – Kebijakan baru soal uang muka (down payment/DP) kredit pemilikan rumah (KPR) dipastikan akan menyebabkan banyak orang menunda membeli rumah.

Setidaknya, menurut Deputi Direktorat Penelitian dan Pengaturan Bank Indonesia Yunita Resmi Sari, kebijakan itu menyebabkan penundaan pembelian rumah sampai 10 bulan ke depan.

“Memang akan penundaan untuk bayar DP (LTV) mungkin sekitar 7 hingga 10 bulan, untuk penurunan pun tidak akan signifikan,” sebut Yunita pada acara diskusi Forum Wartawan Perumahan Rakyat, di Belleza, Permata Hijau, Jakarta, (2/5/2012).

Kebijakan baru itu akan efektif berlaku pada mulai Juni 2012. (SPC-15)

Berita Terkait

Leave a Reply

Mobile Site

QR Code - scan to visit our mobile site

Archives

© 2013 SuaraPengusaha.Com. All Rights Reserved | Pindah ke Situs Mobile