Menelaah Pajak Ekspor Batubara
Hasil Pajak Ekspor Batubara 25% Itu Untuk Apa? (Bagian 2-Habis)
Opini, Pilihan, Terkini Monday, April 23rd, 2012 - 01:00 pmOleh: Teguh Hidayat, Analis Saham Independen
Satu hal yang mungkin patut dikritisi disini adalah, akan diapakan duit hasil pajak ekspor yang sebesar 25% tersebut? Apakah akan digunakan untuk membangun infrastruktur kelistrikan misalnya, atau untuk membiayai riset pengolahan batubara menjadi gas dan bensin?
Sayangnya belum ada keterangan soal itu. Padahal dengan asumsi bahwa nilai ekspor batubara di tahun 2012 ini sama dengan nilai ekspor tahun 2011 lalu, maka potensi penerimaan pajaknya adalah 25% dikali US$ 27,4 milyar, dan hasilnya adalah US$ 6,9 milyar atau setara Rp 63 trilyun! Okey mungkin itu adalah perhitungan yang masih kasar, tapi sekecil-kecilnya penerimaan pajak dari ekspor batubara, Rp 20 – 30 triliun sih dapetlah. Dan itu adalah jumlah uang yang sangat besar, yang bisa digunakan untuk banyak sekali keperluan, salah satunya untuk mempercepat penyelesaian pembangunan pembangkit listrik 10,000 MW oleh PLN.
Sebagaimana yang kita ketahui, proyek yang dicanangkan sejak tahun 2006 tersebut sampai sekarang belum juga selesai dikerjakan, padahal sebelumnya proyek tersebut direncanakan akan rampung pada tahun 2010. Entah apa yang menyebabkan keterlambatan tersebut, tapi kalau masalahnya terletak di kurangnya modal, maka dana triliunan Rupiah dari pajak ekspor batubara tadi bisa dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan modal tersebut.
Dengan rampungnya pembangunan pembangkit listrik 10,000 MW, maka PLN akan membutuhkan lebih banyak pasokan batubara, sehingga perusahaan batubara bisa menjual produk mereka di dalam negeri. Disisi lain rakyat diseluruh penjuru nusantara akan bisa menikmati listrik tanpa pake acara byar pet lagi, dan perekonomian juga pasti akan tumbuh dengan lebih cepat. Semua senang, semua menang.
Sayangnya sekali lagi, belum ada rencana ke arah sana. Bahkan sekedar wacana pun tidak ada. Pemerintah hanya mengatakan bahwa kebijakan ini hanya untuk membatasi eksploitasi barang tambang termasuk juga batubara, dalam rangka menjaga ketahanan energi dalam negeri, dan untuk mendorong perusahaan tambang untuk mengembangkan industri hilir.
Itu adalah pernyataan yang normatif dan sama sekali tidak memberi solusi, tentu saja. Ini mengingatkan penulis dimana ketika Pemerintah menetapkan bea ekspor sebesar 15 – 20% untuk CPO, juga tidak ada kejelasan soal penggunaan dari bea ekspor tersebut. Pemerintah melalui Kemeterian Pertanian sempat mengatakan bahwa dana yang terkumpul dari bea ekspor akan digunakan untuk membangun infrastruktur perkebunan.
Namun dari prakteknya dilapangan, realisasinya nyaris nol. Kalau anda mampir ke lokasi perkebunan sawit milik rakyat di Sumatera dan Kalimantan, maka anda harus pakai mobil offroad karena jalanan disana luar biasa jeleknya. Sementara di perkebunan sawit milik perusahaan perkebunan besar, infrastruktur jalan yang ada rata-rata memang cukup bagus, tapi itu kebanyakan karena dibangun sendiri oleh si perusahaan, bukan oleh Pemerintah.
Namun kalau anda tanyakan masalah ini ke Dirjen Pajak atau Dirjen Bea Cukai, maka mereka akan menjawabnya dengan jawaban klise, ‘Kami hanya memungut, soal duitnya akan dipakai buat apa, itu bukan urusan kami.’ Well, bener juga sih, tapi kalau begitu urusan siapa dong? Nazaruddin kah? Ah, sudahlah! Sekarang, bagaimana hitung-hitungan pengaruh dari penerapan kebijakan pajak ekspor ini terhadap kinerja emiten batubara di market?
Selama ini pajak yang dikenakan pemerintah terhadap perusahaan batubara hanya Pajak Penghasilan Badan (PPh badan) sebesar maksimum 45% dari laba bersih sebelum pajak, dan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), karena memang perusahaan batubara tidak mengolah batubaranya menjadi produk yang memiliki nilai tambah, melainkan langsung menjualnya.
Namun PPh tersebut belum termasuk royalti sebesar 13.5% dari penjualan bersih, PPN dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikenakan pada anak-anak perusahaan, serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Ketika perusahaan mencatat penjualan batubara senilai Rp 100 milyar, Rp 13,5 milyar diantaranya harus langsung dibayarkan ke Pemerintah dalam bentuk royalti. Jika 80% dari penjualan tersebut adalah penjualan ekspor, maka itu berarti perusahaan harus membayar pajak ekspor 25% x 80% x Rp 100 milyar = Rp 20 milyar. Ditambah royalti tadi, maka perusahaan harus menyetor total Rp 33,5 milyar, sehingga sisanya tinggal Rp 66,5 milyar. Tapi dengan berkurangnya pendapatan, maka PPh dan pajak-pajak lainnya yang harus dibayar Perusahaan akan berkurang karena mereka dihitung berdasarkan laba bersih sebelum pajak.
Kalau berkaca pada kinerja tiga perusahaan batubara terbaik di BEI saat ini, yaitu Resource Alam Indonesia (KKGI), Indo Tambangraya (ITMG), dan Harum Energy (HRUM), rata-rata mereka mencatat net profit margin (NPM) diatas 20%, yang itu berarti dari pendapatan Rp 100 milyar, laba bersihnya minimal Rp 20 milyar. Dengan dikenakannya pajak ekspor sebesar kurang lebih Rp 20 milyar untuk setiap penjualan senilai Rp100 milyar, maka NPM tersebut akan tertekan menjadi sekitar 10 – 15%.
Well, penurunan yang lumayan serius. Namun yang perlu dicatat disini adalah, industri batubara selama ini terbilang sangat menguntungkan. Buktinya dari 40 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes, banyak diantaranya yang merupakan pengusaha batubara, atau memiliki perusahaan batubara (Grup Djarum yang perusahaan rokok itu juga punya perusahaan batubara dengan nama PT Energi Batu Hitam).
Khusus untuk tiga perusahaan yang disebut diatas yaitu KKGI, ITMG, dan HRUM, nilai penjualan mereka di sepanjang tahun 2011 bahkan sudah jauh lebih besar dari total asetnya sendiri. Jadi apapun opsi yang mereka ambil nanti, entah itu mengurangi produksi atau tetap berproduksi seperti biasa namun membayar pajak, maka perusahaan akan tetap meraih keuntungan yang cukup besar, meski memang tidak sebesar sebelumnya.
Hanya sekali lagi, kebijakan pajak ekspor ini jangan sampai menjadi disinsentif bagi industri batubara, dan juga industri tambang lainnya, yang bisa berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi. Mungkin paling tidak Pemerintah bisa memperinci tiga hal berikut kepada publik:
Pertama, akan diapakan duit pajak tersebut? Kedua, aturan pajak ekspor tersebut bisa disebut sebagai punishment bagi perusahaan tambang kalau mereka enggan mengembangkan industri hilir. Sekarang, apa reward-nya? Bagaimana kalau pembebasan PPN untuk lima tahun pertama setelah industri hilir tersebut berdiri, misalnya?
Terakhir ketiga, apakah kebijakan yang sama juga akan dikenakan pada perusahaan tambang asing yang beroperasi di Indonesia? Sebab kalau kita pakai contoh perusahaan tambang tembaga dan emas di Papua sana, Freeport, mereka mengekspor sebagian besar konsentrat bijih tambang yang dihasilkan ke perusahaan afiliasinya yang bernama Atlantic Copper, di Spanyol.
Ah, tapi rasa-rasanya too good to be true kalau Pemerintah bersedia menjelaskan tiga poin diatas kepada publik, khususnya kepada investor di market. Paling-paling yang akan dilakukan adalah menawarkan opsi negosiasi kepada perusahaan. Terbukti kemarin sempat juga muncul wacana bahwa pajak ekspor yang dikenakan tidak akan langsung 25%, melainkan bisa 15% dulu.
Malah ada juga yang bilang bahwa khusus untuk batubara, pajak ekspor itu tidak bisa dikenakan karena alasan ini dan itu. Mungkin sekarang sudah saatnya bagi para petinggi perusahaan batubara untuk berangkat ke Senayan untuk melobi-lobi anggota DPR, seperti biasa. (SPC-15)
Sumber: teguhidx.blogspot.com





























